Anggota KPU Sumsel Absen di Sidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) digelar tanpa kehadiran pihak teradu.
Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah dan empat anggotanya, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang tidak hadir.
Mereka absen dengan alasan tengah mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilukada Gubernur Sumsel.
"Alasan tidak hadir karena sedang menjalankan putusan MK untuk pemilukada ulang dua kabupaten/kota di Sumsel dan menindaklanjuti putusan DKPP soal pemberhentian komisioner KPU Banyuasin," kata Ketua Majelis Sidang, Saut Hamonangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Meski seluruh pihak teradu kompak absen, sidang perdana ini tetap digelar. Majelis mempersilahkan ketiga pihak pengadu untuk memaparkan pengaduannya. Apalagi mengingat, para pengadu sudah datang jauh-jauh dari Sumsel.
"Tidak masalah, saya persilakan pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduannya. Semua nanti akan dicatat oleh bagian sekretariat sidang dan disampaikan secara tertulis kepada teradu. Jadi nanti sidang selanjutnya Teradu tinggal menyampaikan jawabannya," papar Saut.
Ketidakhadiran pihak teradu disayangkan oleh tiga pihak pengadu yakni Alamsyah Hanafiah (kuasa hukum lima pasangan calon Bupati Banyuasin), Suparman Romans (kuasa hukum pasangan calon gubernur Sumsel Herman-Maphilinda), dan Munarman (kuasa hukum calon gubernur Sumsel Edy Santana Putra).
Bahkan, Munarman menduga ada skenario atas ketidakhadiran teradu dalam sidang perdana.
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) digelar tanpa kehadiran pihak teradu. Ketua KPU Sumsel
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret