Anggota KPU Taliabu Terancam Dipecat
Sabtu, 23 Januari 2016 – 11:20 WIB

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin. FOTO: Malut Post/JPNN.com
“Kasus ini hukumannya bisa dipecat oleh DKPP, dan jika ada unsur kesengajaan dari KPU Malut menempatkan yang bersangkutan, mereka juga kena sanksi pemecatan,” tegas Muksin.
Baca Juga:
Terpisah, anggota KPU Malut Pudja Sutamat saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Hanya saja, menurut Pudja, informasi yang diperoleh KPU, nama Syafrudin dicatut oleh oknum pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Kita belum dengar secara langsung dari Syafrudin, tapi info yang kita dapat namanya dicatut. Untuk mengetahui kebenarannya, kita akan segera meminta klarifikasinya,” kata Pudja.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu oleh KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku