Anggota KPU: Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi dalam Politik

Anggota KPU: Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi dalam Politik
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

’’Jadi, tidak ada pasangan calon di luar yang di-SK-kan atau direkomendasikan DPP,’’ terangnya. Bila dicalonkan koalisi parpol, harus ada tanda tangan dari otoritas di DPP parpol tersebut.

Ada ancaman pidana bagi pengurus parpol di daerah yang mencalonkan kepala daerah di luar rekomendasi DPP. Ancaman yang sama juga berlaku bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota bila mereka menerima pendaftaran paslon yang tidak menyertakan SK DPP parpol.

Pencalonan tanpa surat resmi dari DPP parpol mungkin saja terjadi dalam bentuk pemalsuan atau manipulasi surat keterangan, termasuk SK DPP parpol. Pelanggaran semacam itu diatur dalam pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah diperbarui menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Sementara itu, KPU yang meloloskan pencalonan dengan legalitas yang dipalsukan bisa dijerat dengan pasal 181 UU No 1 Tahun 2015. Ancamannya sama, yakni 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Hasyim juga menegaskan kebebasan bagi parpol untuk saling berkoalisi satu sama lain tanpa bergantung koalisi pemilu. Tidak ada lagi koalisi 01 atau 02. ’’Yang semula bertentangan akan mencari pasangan masing-masing untuk pilkada, karena kecocokannya pasti berubah,’’ tambahnya.

BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem

Menurut Hasyim, cairnya koalisi dalam pilkada itu adalah pelajaran penting bagi rakyat Indonesia.

’’Nggak ada kawan dan lawan abadi dalam politik. Yang abadi adalah kecocokan dan kepuasan batin,’’ imbuh mantan komisioner KPU Jateng itu. (byu/c10/fat)


Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, perkoalisian partai politik di Pilkada serentak 2020 tidak ada kaotannya dengan koalisi di Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News