Anggota KSP Indosurya Kecam Ulah Pengganggu Putusan Homoglasi
jpnn.com, JAKARTA - Provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya, dikecam banyak kalangan. Para anggota menilai langkah tersebut merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.
Mereka mengultimatum, tak segan untuk menggugat dan melaporkan pihak yang merusak homologasi. Anggota koperasi ini sebaliknya mempertanyakan niatan di balik provokasi yang dinilai justru bisa merugikan anggota.
Semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Dan, di proses persidangan, dominan anggota menyepakati homologasi yang mengikat semua pihak. Bahkan, MA sudah menegaskan putusan tersebut.
Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, menurut dia, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan.
"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain?. Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," tegasnya, Rabu (2/6).
Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang gak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tambah Carolina.
Anggota KSP Indosurya, Jevelin, juga khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Jevelin juga memastikan, sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Provokasi yang dilakukan pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya, dikecam banyak kalangan
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa