Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer
Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer
PADANG - Oknum marinir terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan wartawan saat penertiban tempat esek-esek di kawasan di Bukit Lampu, Bungus, Padang, 29 Mei lalu, disemprot majelis hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk (K) Roza Maimun, Rabu (12/12). Pasalnya, salah seorang terdakwa membantah keterangan saksi saat pemeriksaan saksi sedang berjalan.

 

Tindakan dianggap tidak menghargai jalannya persidangan tersebut, terjadi ketika Serda Husen Harahap (salah seorang terdakwa) membantah keterangan salah seorang saksi yang menghadirkan empat wartawan sebagai saksi dan korban. Keempat saksi itu yakni, Budi Sunandar (kontributor Sun TV), Afriyandi (kontributor MetroTV), Julian (kontributor Sumbar Terkini) dan Jamaldi (Favorit TV). Selain Serda Husen Harahap, sidang berlangsung mulai pukul 10.30 tersebut juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Serda Ade Chalsim dan Pratu Dwi Eka Prasetya.

"Saya sudah berusaha memperlihatkan identitas kepada oknum marinir tersebut. Namun mereka mengabaikannya. Malah makin membabi-buta merampas kamera saya. Akibat keberingasan oknum tersebut, saya harus mendapatkan tujuh jahitan di daun telinga. Telinga saya luka karena ditarik," ujar Kontributor Sun TV, Budi Sunandar.

Tindakan brutal juga dialami wartawan Favorit TV Jamaldi. Kamera miliknya juga dirampas. "Oknum marinir juga membanting kamera saya. Akibatnya, kamera saya hancur berkeping-keping. Setelah itu, saya dihardik, dan dipukul. Kami juga diperlakukan seperti binatang," ungkap Jamaldi.

 

PADANG - Oknum marinir terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan wartawan saat penertiban tempat esek-esek di kawasan di Bukit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News