Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer
Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan
Kamis, 13 Desember 2012 – 11:17 WIB
Hendra berharap, kasus ini menjadi pelajaran beharga bagi setiap aparat, jangan sesekali melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat. "AJI dan koalisi wartawan antikekerasan, sangat komit mengawal kasus ini dan sangat mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis," katanya.
Kasus ini, tambah Hendra, merupakan kali pertama terjadi di Indonesia di mana pelakunya dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Baru kasus ini menerapkan UU Pers, biasanya selama ini berkiblat kepada KUHP," jelas Hendra.
Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar Basril Basyar mengatakan, tindakan oknum marinir tersebut jelas-jelas telah menginjak-injak UU Pers. "Saya mengajak seluruh media untuk mengawal kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas, bagi oknum bersalah segera ditindak. Intimidasi, pemukulan sampai perampasan kamera serta perusakan, jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. (b)
PADANG - Oknum marinir terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan wartawan saat penertiban tempat esek-esek di kawasan di Bukit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar