Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer
Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer

Hendra berharap, kasus ini menjadi pelajaran beharga bagi setiap aparat, jangan sesekali melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat. "AJI dan koalisi wartawan antikekerasan, sangat komit mengawal kasus ini  dan sangat mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Kasus ini, tambah Hendra, merupakan kali pertama terjadi di Indonesia di mana pelakunya dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Baru kasus ini menerapkan UU Pers, biasanya selama ini berkiblat kepada KUHP," jelas Hendra.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar Basril Basyar mengatakan, tindakan oknum marinir tersebut jelas-jelas telah menginjak-injak UU Pers. "Saya mengajak seluruh media untuk mengawal kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas, bagi oknum bersalah segera ditindak. Intimidasi, pemukulan sampai perampasan kamera serta perusakan, jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. (b)
Berita Selanjutnya:
Aceng Ancam Pidanakan DPRD

PADANG - Oknum marinir terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan wartawan saat penertiban tempat esek-esek di kawasan di Bukit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News