Anggota MKD: Langkah Andre Menggerebek PSK Tak Dibenarkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan menilai langkah anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan.
"Kerja anggota DPR walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (14/2).
Soal hak imunitas, kata dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, salah satunya kepolisian. Sebelum melakukan sidak, kata dia, anggota Komisi III harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya. (antara/jpnn)
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Dipanggil Soal Video Kebakaran Los Angeles, Uya Kuya Siap Beri Penjelasan ke MKD
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?