Anggota MKD: Langkah Andre Menggerebek PSK Tak Dibenarkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan menilai langkah anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan.
"Kerja anggota DPR walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (14/2).
Soal hak imunitas, kata dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, salah satunya kepolisian. Sebelum melakukan sidak, kata dia, anggota Komisi III harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya. (antara/jpnn)
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV