Anggota MKD: Langkah Andre Menggerebek PSK Tak Dibenarkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan menilai langkah anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan.
"Kerja anggota DPR walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (14/2).
Soal hak imunitas, kata dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Ia mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, salah satunya kepolisian. Sebelum melakukan sidak, kata dia, anggota Komisi III harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," katanya. (antara/jpnn)
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Mertua Pratama Arhan Bikin Heboh, Ungkap Ada Pemain Timnas Indonesia Pura-Pura Cedera
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI