Anggota MPR: Hukum Mati Koruptor!
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat.
Karena itu, pejabat publik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebaiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, saat ini, banyak pejabat publik yang sudah menjadi tersangka korupsi tidak langsung mengundurkan diri.
Sebagian di antara mereka bahkan tidak merasa malu atas kejahatan yang dilakukan.
Padahal, sikap seperti itu menjadi pelajaran buruk yang tidak pantas diterima masyarakat.
Hamdi menyampaikan pandangannya itu saat menjadi pembicara dalam diskusi pilar negara kerja sama MPR dengan wartawan parlemen di Kompleks MPR, DPR, dan DPD, Senin (23/10).
Selain Hamdi Muluk, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota Fraksi Partai Gerindra MPR Ahmad Riza Patria. Keduanya membahas tema Etika Pejabat Publik.
Menurut Hamdi, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara makin banyak.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat.
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas