Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal

Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal
Narasumber membahas vaksin corona dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin corona buatan Sinovac Biotech Ltd, Tiongkok, yang sudah tiba di Indonesia belum boleh diedarkan.

Menurut anggota MPR Kurniasih Mufidayati,  vaksin corona itu boleh diedarkan bila sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

EUA, disepakati berdasar ketetapan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hasil konsultasi dengan beberapa regulator obat dunia seperti FDA (Amerika Serikat) dan EMA (Eropa).

EUA bisa dikeluarkan saat pandemi kalau vaksin bisa memenuhi persyararatan terkait kelengkapan data seperti laporan menyeluruh uji klinik vaksin fase 1 dan 2, analisis interim fase 3, dan data efficacy (efektivitas) vaksin minimum 50 persen.

Sementara, sertifkasi halal  dikeluarkan kalau vaksin tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. 

Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa meminimalisir keengganan dan ketakutan rakyat untuk divaksinasi.

“Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” kata anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang karib disapa Mufida itu.

Mufida menyampaikan itu saat hadir secara virtual pada Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/12). Hadir pula  secara daring Ketua MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh.

Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News