Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal

Anggota MPR: Vaksin Corona Belum Boleh Diedarkan tanpa EUA dan Sertifikat Halal
Narasumber membahas vaksin corona dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Humas MPR.

Waktu itu, Wapres Kiai Ma'ruf menjelaskan secara khusus mengenai pentingnya aspek kepatuhan syariah, di samping keamanan dari pengadaan vaksin. 

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis untuk percepatan sertifikasi halal vaksin terdiri dari Kementerian BUMN, Kemenkes, BPOM, MUI dan Bio Farma.

Dalam perjalanannya, tenyata Sinovac secara formal mengajukan permohonan sertifikasi halal. Tim pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen. 

Setelah semua proses kelengkapan dokumen terpenuhi, maka pada 15 Oktober 2020,  Tim LPPOM MUI, Tim Komisi Fatwa MUI, Tim Kementerian Kesehatan dan BPOM kemudian berangkat ke Tiongkok untuk kepentingan proses auditing lapangan untuk dua tujuan tadi yakni audit aspek keamanan dan juga tujuan aspek kehalalan.

“Setelah melalui karantina mandiri selama dua minggu, tanggal 2-5 November audit kemudian dilaksanakan di Beijing," kata Asrorun.

Ia menambahkan pada 12 November, tim kembali ke Jakarta dan melakukan rapat internal untuk mengkaji temuan audit. 

Pada rapat 14 Desember dikeluarkan hasil audit yakni, masih ada dokumen penting yang harus disediakan Sinovac. 

Posisi terakhir, tegas dia, tim auditor masih menunggu dokumen tersebut untuk dilakukan kajian kembali. 

Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News