Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU
Selasa, 15 Februari 2011 – 13:03 WIB
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi anggota KPU seharusnya bebas dari kepentingan atau keberpihakan. Tidak hanya di parpol, seseorang yang aktif di organisasi masyarakat sebaiknya juga dilarang menjadi anggota KPU.
”Seseorang harus melepaskan jabatannya di parpol atau ormas saat menjadi anggota KPU,” kata Hafiz di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2).
Menurut Hafiz, dalam jabatan politik, seseorang yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya wajib mundur. Dalam jabatan di ormas, memang seseorang bisa saja tidak terkait posisi politis. Namun, kinerja ormasnya terkadang ada yang mendukung ataupun berafiliasi dengan parpol tertenti. ”Secara de jure tidak berpolitik, secara de facto kadang mendukung partai tertentu, terutama orang-orangnya,” ujarnya memberi ilustrasi.
Tidak hanya ormas, anggota LSM yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya juga mundur. Prinsip utamanya, keterikatan itu bisa memunculkan potensi konflik kepentingan. ”KPU kan nantinya banyak mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan LSM dan Ormas,” sebutnya.
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD