Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU
Selasa, 15 Februari 2011 – 13:03 WIB
Soal adanya anggota KPU yang dipinang parpol, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak warga negara. Menurutnya sulit untuk membuat peraturan bila anggota KPU dilarang masuk instansi maupun parpol. ”Seperti Andi Nurpati yang keluar dan masuk Demokrat, itu hak dia. Tapi dia harus mundur dari KPU, begitu juga dengan KPU di daerah ada yang ditawari jadi pejabat di daerah,” tandasnya.
Larangan ormas untuk masuk ke KPU, sebaiknya juga diberlakukan di lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu, kata Hafiz, harus menjadi pihak yang independen dan bebas kepentingan seperti halnya KPU. Hal ini merupakan ketentuan konstitusi yang tidak bisa dirubah. ”Jangan sampai, dia pemain (parpol), juga dia wasit,” tandasnya. (bay/dms)
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok