Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU
Selasa, 15 Februari 2011 – 13:03 WIB
Soal adanya anggota KPU yang dipinang parpol, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak warga negara. Menurutnya sulit untuk membuat peraturan bila anggota KPU dilarang masuk instansi maupun parpol. ”Seperti Andi Nurpati yang keluar dan masuk Demokrat, itu hak dia. Tapi dia harus mundur dari KPU, begitu juga dengan KPU di daerah ada yang ditawari jadi pejabat di daerah,” tandasnya.
Larangan ormas untuk masuk ke KPU, sebaiknya juga diberlakukan di lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu, kata Hafiz, harus menjadi pihak yang independen dan bebas kepentingan seperti halnya KPU. Hal ini merupakan ketentuan konstitusi yang tidak bisa dirubah. ”Jangan sampai, dia pemain (parpol), juga dia wasit,” tandasnya. (bay/dms)
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Serukan Perjuangan Total Menangkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
- Kaum Muda Dukung Pasangan Harati untuk Lanjutkan Pembangunan di Kotawaringin Timur
- Pengamat Nilai Kepemimpinan Wahono-Nurul Representasi Prabowo di Bojonegoro
- Soal Isu Bakal Gantikan Gibran Jadi Wapres RI, Puan Bertanya Balik, Lalu Tersenyum
- 10 Ribu Wirausahawan Baru Ahmad Ali-AKA Bakal Hapus Kemiskinan Ekstrem di Sulteng
- Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum, Puan Bilang Begini