Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Kamis, 08 April 2021 – 19:54 WIB

Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
E dan A, dua anggota ormas ini akan berlebaran di dalam penjara usai diciduk aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung