Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Kamis, 08 April 2021 – 19:54 WIB
![Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/08/polretabes-bandung-menangkap-dua-pelaku-pemerasan-foto-ant-16.jpeg)
Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
E dan A, dua anggota ormas ini akan berlebaran di dalam penjara usai diciduk aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Warga Antusias Saksikan Cap Go Meh Pertama Kali di Kabupaten Bandung
- Pria di Bandung Bunuh Kucing Pakai Senjata Airsoft Gun, Ternyata Ini Penyebabnya
- Nih Foto Pria Penembak Kucing Pakai Airsoft Gun
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya