Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Kamis, 08 April 2021 – 19:54 WIB

Polretabes Bandung menangkap dua pelaku pemerasan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
E dan A, dua anggota ormas ini akan berlebaran di dalam penjara usai diciduk aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya