Anggota Ormas Tewas Terbunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Selasa, 10 Januari 2023 – 16:38 WIB
Korban yang merupakan petugas keamanan THM itu bermaksud melerai percekcokan tersebut.
Namun, korban malah dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah celurit. Korban pun tewas karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Kurang dari 24 jam, polisi bisa menangkap pelaku yang kabur ke daerah Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) berinisial RP (48) tewas terbunuh di sebuah tempat hiburan malam (THM), wilayah Kabupaten Bekasi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata