Anggota Pansus: Kesalahan RJ Lino Berlapis

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nasril Bahar menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama Pemerintah yakni UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dirut PT Pelindo II, RJ Lino telah mengangkangi dan membandel terhadap perintah UU yang dibuat DPR bersama pemerintah,” kata Nasril Bahar, kepada wartawan, di sela-sela rapat Pansus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/12).
Selain membandel terhadap perintah UU, lanjut Nasril, RJ Lino juga tidak menghiraukan peringatan dua Menteri Perhubungan yakni EE Mangindaan dan Ignasius Jonan.
“Kesalahan Lino ini berlapis,” tegas politikus PAN ini.
Dia jelaskan, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. "Dan PT Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan UU itu. Kecuali PT Pelindo II," ungkapnya.
Pada saat yang sama, menurut Nasril, koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang.
“Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengkoordinir kementerian dibawahnya dalam kasus Pelindo II,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini.
Dia menjelaskan, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, baru perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III.
JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nasril Bahar menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi