Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN
Jumat, 21 Januari 2022 – 11:18 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.
Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kriteria calon kepala Otorita IKN.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono