Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN

Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kriteria calon kepala Otorita IKN.


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News