Anggota Panwaslu Samarinda Berseteru Gara-gara Uang Honor
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panwaslu Kota Samarinda, Noor Rahmanto menyampaikan pokok pengaduannya kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan Noor terhadap dua rekannya, Asmadi Asnan (ketua) dan Norman ternyata berawal dari pemberian uang honor.
Noor selaku pihak pengadu mengaku bahwa kedua rekannya itu telah bertindak arogan. Pasalnya, ia diberikan uang honor di luar kantor.
Masih lanjut Noor, dirinya juga dikucilkan oleh kedua rekannya tersebut. Selama ini ia merasa tidak diajak komunikasi terkait pengawasan oleh Ketua Panwaslu Samarinda. Akibat situasi ini, Noor menjadi tidak nyaman untuk berkantor.
Teradu II, Norman membenarkan dalil pengaduan dari pihak teradu. Menurut Norman, uang honor terpaksa diberikan di warung kopi karena Noor jarang hadir di kantor Panwaslu Samarinda.
"Kami juga telah menyerahkan uang honor di rumah Bendahara Panwaslu," kata Norman dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/8).
Sementara itu Teradu I, Asmadi Asnan membantah jika tidak pernah berkomunikasi dengan Noor. Ia mengaku selalu mengirim pesan singkat terkait perkembangan kepengawasan kepada Noor. Namun, setelah Noor absen dari kantor selama dua bulan, ia memutuskan untuk tidak lagi memberi kabar.
"Kantor sangat terbuka. Kunci saja disimpan di atas meteran listrik. Kami mempersilakan kepada PPL maupun kepada Panwascam yang ingin ke kantor," ujar Asmadi.
Mendengar pokok pengaduan, Ketua Majelis Valina Singka Subekti menjadi geram. Menurutnya, pemberian uang honor di luar kantor sangat tidak etis.
JAKARTA - Anggota Panwaslu Kota Samarinda, Noor Rahmanto menyampaikan pokok pengaduannya kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret