Anggota Paspampres Sudah Berniat Membunuh Warga Aceh Imam Masykur
jpnn.com, JAKARTA - Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan warga sipil Imam Masykur kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin.
Briptu Toni Widya Wibowo yang menjadi saksi dalam sidang menyampaikan bahwa para terdakwa sempat mengancam keluarga korban melalui video.
Menurut Briptu Toni, video tersebut menunjukkan para terdakwa, yakni Praka Riswandi Manik/Praka RM (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengancam akan membunuh korban jika keluarga tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
"Terakhir ibu korban mendapat ancaman (terdakwa) akan membunuh korban kalau tidak memberikan uang Rp 50 juta," kata Toni yang merupakan anggota Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus penerima laporan terkait dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut Briptu Toni mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui ancaman itu dari pihak keluarga yang diwakili paman korban melalui laporan penculikan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 14 Agustus kebetulan tim kami sedang piket di Polda Metro Jaya, kami mendapatkan laporan sedang ada kasus penculikan. Jadi, kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki," ungkapnya.
Laporan tersebut, kata Briptu Toni, segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam salah satunya dengan mencari data terkait dengan kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.
"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," imbuhnya.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengancam keluarga akan membunuh Imam Masykur kalau permintaannya tidak dikabulkan.
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi