Anggota Paspampres Sudah Berniat Membunuh Warga Aceh Imam Masykur

Anggota Paspampres Sudah Berniat Membunuh Warga Aceh Imam Masykur
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.

Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama, merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengancam keluarga akan membunuh Imam Masykur kalau permintaannya tidak dikabulkan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News