Anggota Paspampres Sudah Berniat Membunuh Warga Aceh Imam Masykur
Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.
Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama, merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengancam keluarga akan membunuh Imam Masykur kalau permintaannya tidak dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....