Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:51 WIB
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Perbakin digerebek di rumahnya dan tanpa perlawanan. Dua orang juga ikut ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi