Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh

Anggota Perbakin Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Siapa Dia? Waduh
Arsip - Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserta jajaran menunjukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (29/7/2022). ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Anggota Perbakin digerebek di rumahnya dan tanpa perlawanan. Dua orang juga ikut ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News