Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat

jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, 27, segera menjalani sidang kode etik profesi Polri setelah diduga membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.
Saat ini, bintara polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rumah Tahanan Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pembunuhan, dan berharap sidang kode etik segera digelar.
"Kami sedang melakukan pemberkasan sidang kode etik. Dalam waktu dekat, Brigadir AK akan menjalani sidang. Statusnya masih sebagai terperiksa," ujar Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (13/3).
Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Brigadir dengan inisial AK ini berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan dari institusi Polri.
"Penyidik punya keyakinan bahwa Brigadir AK melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban, nenek korban, serta melakukan klarifikasi terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
"Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan motif kejadian masih dalam pendalaman," katanya.
Terduga pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan gelap, Brigadir Ade Kurniawan akan menjalani sidang kode etik, dan terancam dipecat.
- Kapolri Geser 7 Kombes & 18 AKBP di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkapnya
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan