Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat

Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, 27, segera menjalani sidang kode etik profesi Polri setelah diduga membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.

Saat ini, bintara polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rumah Tahanan Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pembunuhan, dan berharap sidang kode etik segera digelar.

"Kami sedang melakukan pemberkasan sidang kode etik. Dalam waktu dekat, Brigadir AK akan menjalani sidang. Statusnya masih sebagai terperiksa," ujar Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (13/3).

Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Brigadir dengan inisial AK ini berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan dari institusi Polri.

"Penyidik punya keyakinan bahwa Brigadir AK melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban, nenek korban, serta melakukan klarifikasi terhadap Brigadir Ade Kurniawan.

"Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan motif kejadian masih dalam pendalaman," katanya.

Terduga pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan gelap, Brigadir Ade Kurniawan akan menjalani sidang kode etik, dan terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News