Anggota Polda Metro Jaya Dianiaya, Nyaris Dibunuh 2 Eks Napi

Anggota Polda Metro Jaya Dianiaya, Nyaris Dibunuh 2 Eks Napi
Kompol Rio Mikael Tobing saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu. ANTARA/HO-Polres

"Tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana (napi)," ujar Kompol Rio.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)


Anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dianiaya tiga orang, dua pelaku merupakan mantan napi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News