Anggota Polda Metro Jaya Dianiaya, Nyaris Dibunuh 2 Eks Napi
Kamis, 09 November 2023 – 09:38 WIB

Kompol Rio Mikael Tobing saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu. ANTARA/HO-Polres
"Tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana (napi)," ujar Kompol Rio.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)
Anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dianiaya tiga orang, dua pelaku merupakan mantan napi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?