Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas

jpnn.com, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.
"Kami akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian," katanya kepada wartawan, Minggu malam.
Henry mengatakan berkat keseriusan Polda NTT dalam menindak anggotanya, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap II ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Dia mengatakan Polda NTT juga sudah membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri khususnya di wilayah hukum Polda NTT.
Henry mengatakan meskipun anggota Polresta Kupang Kota merupakan anggota polisi aktif, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan.
Hal ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tega dia.
Polda NTT akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penggelapan uang Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!