Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
Senin, 03 Februari 2025 – 04:40 WIB
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.
DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Polda NTT akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penggelapan uang Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri