Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
Senin, 03 Februari 2025 – 04:40 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.
DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Polda NTT akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penggelapan uang Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong