Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas

Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian.

DRD sendiri telah diancam dengan hukuman penjara empat tahun dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)


Polda NTT akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penggelapan uang Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membuka usaha.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News