Anggota Polda Tertangkap Nyabu
Rabu, 16 November 2011 – 12:03 WIB
Selain mengamankan barang bukti satu paket sisa sabu yang digunakan ketiga pelaku, polisi juga menemukan sebuah dompet yang sempat dibuang Iwan ke belakang rumahnya. Di dalam dompet tersebut kembali ditemukan tiga paket sabu. “Karena curiga kami melakukan pencarian di belakang rumah, dan hasilnya menemukan dompet milik Khairul Ikhwan yang berisi tiga paket sabu,” ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan diketahui semuanya hasilnya positif. “Berdasarkan hasil tes kemarin malam hasilnya positif,” terangnya. Ditambahkan Mahrida, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, dari pengakuan pelaku, Iwan membeli sabu di Jalan Jafri Zamzam Banjarmasin.
Untuk oknum anggota Tahti Polda Kalsel dan dua orang warga sipil ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keterangan pihak Polda Kalsel, oknum anggota Tahti ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang karena sering tidak masuk dalam bertugas,” terang Mahrida. (mr-118/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Briptu Boni Ariyadi (27), oknum anggota yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, menambah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan