Anggota Polisi Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba
Rabu, 18 Januari 2017 – 03:45 WIB
“Sidang KEPP itu, dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin oleh Wakil Kapolres. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy.
Pascakeputusan sidang kode etik itu, kata Roedy, SNM sempat mengirim banding kepada Polda Sumbar. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu.
“Akhirnya Kapolda Sumbar mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Desember 2016, berisikan bahwa saudara SNM terkena sanksi PTDH dari keanggotaannya. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya. (g)
Seorang anggota polisi berinisial SNM dipecat pimpinan Polres Padangpariaman, Sumbar, secara tidak hormat, kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO