Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:34 WIB

Tersangka PRA digiring ke lokasi persembunyian barang bukti pistol milik anggota Polda Bali di kawasan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Foto: Istimewa/Radar Bali
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)
PRA, pria 40 tahun nekat mencuri pistol dan handpone anggota polisi yang terlibat kecelakaan tunggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga