Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:34 WIB
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)
PRA, pria 40 tahun nekat mencuri pistol dan handpone anggota polisi yang terlibat kecelakaan tunggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan