Anggota Polres Tanjung Perak Bergerak Cepat ke Sumenep, Menangkap 2 Orang yang Berbuat Nekat

Anggota Polres Tanjung Perak Bergerak Cepat ke Sumenep, Menangkap 2 Orang yang Berbuat Nekat
Dua komplotan pemalsu surat keterangan tes GeNose C19 yang digunakan untuk lolos penyekatan Jembatan Suramadu. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap HBP (27) dan ASK (39) karena memalsukan surat keterangan hasil tes GeNose C19 untuk melewati pos penyekatan Jembatan Suramadu. Keduanya ditangkap pada Senin (21/6).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan dokumen palsu itu diketahui saat petugas penyekatan melakukan pengecekan penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta. 

"Petugas di lapangan menemukan 12 kembar surat palsu untuk mengelabui petugas check point," kata dia, Senin (5/7).

Polisi kemudian menelusuri pembuatan surat palsu hasil tes GeNose tersebut.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya daerah Sumenep. 

Tak hanya membuat surat keterangan palsu, mereka juga membuat alat tes GeNose palsu dari kantong kateter urine. Hal itu dilakukan mereka di salah satu SPBU di Desa Pakamban, Sumenep. 

"Mereka menyuruh penumpang meniupnya tanpa ada pengawasan dari nakes. Kedua tersangka sempat kehabisan kantong GeNose, diakali dengan menggunakan kantong urine," beber dia. 

HBP yang berprofesi sebagai nakes ini mengaku telah menjual sebanyak 35 lembar surat GeNose palsu kepada ASK dengan harga Rp40 ribu per suratnya. 

Lalu ASK yang berprofesi sebagai agen wisata itu menjualnya kembali kepada konsumen sebesar Rp50 ribu. 

"Idenya dari saya sendiri, untuk keuntungan sudah sekitar dua juta," ujar HBP.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua warga Sumenep yang melakukan perbuatan sangat nekat.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News