Anggota Polri dan TNI Aktif Dilarang jadi Pejabat Daerah

Anggota Polri dan TNI Aktif Dilarang jadi Pejabat Daerah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin serah terima jabatan di Mabes Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo bisa dituding mengangkangi undang-undang jika mengusulkan jenderal Polri aktif kepada presiden untuk diangkat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

"Undang-undang memang membuka ruang bagi anggota kepolisian dan TNI menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri/TNI," ujar Said di Jakarta, Minggu (28/1).

Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN diatur, anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.

"Instansi pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah anggota Polri dan prajurit TNI boleh ditempatkan," ucapnya.

Untuk penempatan pada pada instansi pusat, kata Said kemudian, juga tidak bisa dilakukan sesuka hati Mendagri. Ada asas kepatutan yang juga harus diperhatikan.

"Contoh, apakah tepat jika anggota Polri/TNI ditempatkan di lembaga nonstruktural seperti di Sekretariat Jenderal KPU atau Bawaslu, misalnya? Itu kan saya kira juga kurang tepat," katanya. (gir/jpnn)

 


UU Aparatur Sipil Negara melarang anggota TNI dan Polri menduduki jabatan pada instansi daerah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News