Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas
jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau pelaku penabrak siswa diperiksa Propam.
Dalam insiden tabrakan itu seorang siswa tewas dan satu korban mengalami luka parah.
"Saat ini kasus Bripka Alexander yang menabrak dua pelajar di Lubuklinggau hingga salah satu korban tewas masih didalami kepolisian. Meski berprofesi sebagai polisi, Bripka Alex tetap diproses sesuai aturan yang ada," kata Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto dikonfirmasi, Sabtu.
Tabrakan antara personel Polres Kota Lubuk linggau dengan dua orang korban yang merupakan pelajar siswa SMP itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kecelakaan tersebut hingga menyebabkan Reffi yang mengendarai motor tewas. Sedangkan pelajar Syahril yang diboncengnya hanya mengalami luka-luka.
Dia menegaskan Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menewaskan satu pelajar di Lubuklinggau sudah diperiksa sesuai aturan sebagaimana penegasannya bahwa pihaknya tidak memihak kepada oknum polisi tersebut.
"Betul ada (kecelakaan maut) terjadi lakalantas bisa dikatakan laka menonjol karena melibatkan anggota Polri," katanya.
Sigit menuturkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik dari Satlantas Polres Lubuklinggau.
Propam periksa anggota Polri Bripka Alexander pelaku penabrak siswa. Dalam insiden itu seorang pelajar tewas.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT