Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga bernama Zulkifli.
Bripka AA diketahui merupakan anggota polisi di Polrestabes Makassar, Sulsel.
"Saya berharap pemeriksaan Propam profesional, transparan, dan akuntabel," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (11/3) malam.
Menurut Poengky, penggunaan senjata api oleh kepolisian merupakan pilihan terakhir.
"Penggunaan senjata api adalah the last resort dan memedomani prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas," kata Poengky.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu lantas membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang tertuang dalam Pasal 8.
Pertama, kata dia, tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, lanjut dia, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
Kompolnas meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga di Makassar.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!