Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga bernama Zulkifli.
Bripka AA diketahui merupakan anggota polisi di Polrestabes Makassar, Sulsel.
"Saya berharap pemeriksaan Propam profesional, transparan, dan akuntabel," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (11/3) malam.
Menurut Poengky, penggunaan senjata api oleh kepolisian merupakan pilihan terakhir.
"Penggunaan senjata api adalah the last resort dan memedomani prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas," kata Poengky.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu lantas membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang tertuang dalam Pasal 8.
Pertama, kata dia, tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, lanjut dia, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
Kompolnas meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga di Makassar.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!