Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api

Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api
Oknum polisi berinisial Bripka AA diduga sebagai pelaku penembakan warga di Makassar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga bernama Zulkifli.

Bripka AA diketahui merupakan anggota polisi di Polrestabes Makassar, Sulsel.

"Saya berharap pemeriksaan Propam profesional, transparan, dan akuntabel," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (11/3) malam.

Menurut Poengky, penggunaan senjata api oleh kepolisian merupakan pilihan terakhir.

"Penggunaan senjata api adalah the last resort dan memedomani prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas," kata Poengky.

Lulusan hukum Universitas Airlangga itu lantas membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang tertuang dalam Pasal 8.

Pertama, kata dia, tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

Kedua, lanjut dia, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.

Kompolnas meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga di Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News