Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba

jpnn.com, BATAM - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra, Senin malam.
Dia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa (11/3) setelah semua data terkumpul.
"Kami sedang siapkan data resminya, besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Anggota provos tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam pada tanggal 5 Maret 2025.
Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu seberat 185 gram.
Seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?