Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba

SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.
Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pada September 2024, sebanyak sepuluh orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Saat ini sepuluh orang anggota Polri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.
Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.
Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan tujuh orang lainnya disanksi demosi. (antara/jpnn)
Seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam