Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
jpnn.com, INDRAMAYU - Penyelundupan pupuk jenis NPK bersubsidi digagalkan Satreskrim Polres Indramayu.
Pupuk yang seharusnya diedarkan di luar daerah, namun diedarkan pelaku di Indramayu, untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Selasa.
Hafidh menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Hafidh menjelaskan pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan patroli.
Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya.
Dari keterangan yang didapatkan oleh Polisi rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.
SJR alias JJ dan BG warga Indramayu tak bisa berkilah saat digeledah petugas di tengah jalan.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Periaran Pulau Tinakareng
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar