Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya

Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Penyelundupan pupuk jenis NPK bersubsidi digagalkan Satreskrim Polres Indramayu.

Pupuk yang seharusnya diedarkan di luar daerah, namun diedarkan pelaku di Indramayu, untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Selasa.

Hafidh menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Hafidh menjelaskan pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan patroli.

Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya.

Dari keterangan yang didapatkan oleh Polisi rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.

SJR alias JJ dan BG warga Indramayu tak bisa berkilah saat digeledah petugas di tengah jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News