Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Rabu, 13 Januari 2021 – 09:37 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya. (antara/jpnn)
SJR alias JJ dan BG warga Indramayu tak bisa berkilah saat digeledah petugas di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste