Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya

Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya. (antara/jpnn)

SJR alias JJ dan BG warga Indramayu tak bisa berkilah saat digeledah petugas di tengah jalan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News