Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Rabu, 13 Januari 2021 – 09:37 WIB
Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya. (antara/jpnn)
SJR alias JJ dan BG warga Indramayu tak bisa berkilah saat digeledah petugas di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal