Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba
Kamis, 03 April 2014 – 00:37 WIB
Istri Mustafa, Andi Irma membenarkan suaminya sedang menjalani desersi selama enam bulan.
Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus ini akan diproses secara sesuai hukum yang berlaku. Brigadir Mustafa, Hendra dan Rasmin dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (eby/abg/mas)
SIDRAP - Bukannya menjadi contoh masyarakat, seorang personel Polres Mamuju, Bripka Mustafa, malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan