Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba

Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba
Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba
Istri Mustafa, Andi Irma membenarkan suaminya sedang menjalani desersi selama enam bulan.

    

Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus ini akan diproses secara sesuai hukum yang berlaku. Brigadir Mustafa, Hendra dan Rasmin dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba.

    

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (eby/abg/mas)

SIDRAP - Bukannya menjadi contoh masyarakat, seorang personel Polres Mamuju, Bripka Mustafa, malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News