Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba
Kamis, 03 April 2014 – 00:37 WIB
Istri Mustafa, Andi Irma membenarkan suaminya sedang menjalani desersi selama enam bulan.
Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus ini akan diproses secara sesuai hukum yang berlaku. Brigadir Mustafa, Hendra dan Rasmin dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (eby/abg/mas)
SIDRAP - Bukannya menjadi contoh masyarakat, seorang personel Polres Mamuju, Bripka Mustafa, malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan