Anggota Samapta Terbukti Berbuat 'Dosa Besar', Kapolres Loteng Ambil Tindakan
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono langsung memimpin prosesi pemecatan terhadap anggota Samapta Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji.
Anggota polisi dengan NRP 86050216 itu dipecat karena sudah lama meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pemecatan tidak dengan hormat Bripka Aries berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.
Bripka Aries terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Dia juga terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Aries yang tidak hadir dalam upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah, digantikan dengan foto bersangkutan yang dibawa anggota provos.
Foto Bripka Aries kemudian diserahkan kepada Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono.
Perwira menengah Polri itu kemudian mencoret foto Bripka Aries Pamuji sebagai pertanda yang bersangkutan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Hery Indra Cahyono langsung memimpin prosesi pemecatan terhadap anggota Samapta Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji yang telah berbuat dosa besar dalam tugasnya
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024