Anggota Samapta Terbukti Berbuat 'Dosa Besar', Kapolres Loteng Ambil Tindakan
Selasa, 28 Desember 2021 – 19:21 WIB
"Saya berharap agar pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah,” kata AKBP Hery Indra Cahyono.
Menurutnya, apa yang terjadi pada Bripka Aries Pamuji bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah.
"Ini bisa jadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” tegas AKBP Hery Indra Cahyono. (JPNN Bali)
Kapolres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Hery Indra Cahyono langsung memimpin prosesi pemecatan terhadap anggota Samapta Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji yang telah berbuat dosa besar dalam tugasnya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Kemendikbudristek & Kemenag Memberantas 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Tinggi