Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang memeras nenek Mardiana (66) dipecat. Sementara pelaku yang berstatus PNS disanksi berat.
Kedua Anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu ialah Agus Asriadi dan M Hafiz.
Mereka merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.
"Kami memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz,” kata Zulfahmi Senin (24/6).
Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru.
"Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," lanjutnya.
Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.
Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab