Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat

jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang memeras nenek Mardiana (66) dipecat. Sementara pelaku yang berstatus PNS disanksi berat.
Kedua Anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu ialah Agus Asriadi dan M Hafiz.
Mereka merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.
"Kami memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz,” kata Zulfahmi Senin (24/6).
Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru.
"Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," lanjutnya.
Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.
Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan