Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang memeras nenek Mardiana (66) dipecat. Sementara pelaku yang berstatus PNS disanksi berat.
Kedua Anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu ialah Agus Asriadi dan M Hafiz.
Mereka merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.
"Kami memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz,” kata Zulfahmi Senin (24/6).
Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru.
"Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," lanjutnya.
Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.
Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Jenazah Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!