Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB
"Mereka meminta uang Rp 3 juta satu bangunan diberi tarif RP 1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek,” lanjut Wahyu.
Karena keberatan, Mardiana menawar. Hingga akhirnya para Satpol PP menyetujui dengan tarif Rp 300 ribu satu bangunan.
Saat itu Wahyu merasa curiga karena petugas tersebut tidak membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat menerima uang.
"Akhirnya mereka terima satu bangunan Rp 300 ribu. Jadi kami bayar Rp 900 ribu. Itu pun, awalnya tidak dikasih kuitansi. Setelah kami paksa minta baru dibuat kuitansi,” beber Wahyu. (mcr36/jpnn)
Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Indahnya Pilkada di Riau, Seluruh Calon Kepala Daerah Doa Bersama untuk Kedamaian
- Ditetapkan KPU, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Kota Pekanbaru
- Gedung Lipat Kijang di Pekanbaru Kebakaran, Begini Penampakannya
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS