Anggota Satpol PP Minta Jatah Begituan kepada Mahasiswi
jpnn.com - jpnn.com - Ari S bakal dijerat pasal berlapis karena ulah tak terpujinya terhadap mahasiswi cantik berinisial LSP, Desember 2016 lalu.
Kala itu, honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut memeras dan “meminta jatah” kepada LSP.
Kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Musyafak.
Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut agar menjerat Ari dengan pasal berlapis.
“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP,” terang Musyafak, Sabtu (7/1).
Dia mengecam ulah Ari yang mencoreng citra Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.
“Tak layak seorang yang bekerja sebagai penegak undang-undang berbuat demikian. Maka layak diancam pasal yang berlapis,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kala itu, Ari memaksa LSP ke belakang markas Satpol PP.
Ari S bakal dijerat pasal berlapis karena ulah tak terpujinya terhadap mahasiswi cantik berinisial LSP, Desember 2016 lalu.
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok