Anggota Satpol PP Minta Jatah Begituan kepada Mahasiswi

jpnn.com - jpnn.com - Ari S bakal dijerat pasal berlapis karena ulah tak terpujinya terhadap mahasiswi cantik berinisial LSP, Desember 2016 lalu.
Kala itu, honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut memeras dan “meminta jatah” kepada LSP.
Kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Musyafak.
Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut agar menjerat Ari dengan pasal berlapis.
“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP,” terang Musyafak, Sabtu (7/1).
Dia mengecam ulah Ari yang mencoreng citra Satpol PP sebagai pengayom masyarakat.
“Tak layak seorang yang bekerja sebagai penegak undang-undang berbuat demikian. Maka layak diancam pasal yang berlapis,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kala itu, Ari memaksa LSP ke belakang markas Satpol PP.
Ari S bakal dijerat pasal berlapis karena ulah tak terpujinya terhadap mahasiswi cantik berinisial LSP, Desember 2016 lalu.
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap