Anggota Satpol PP yang Paksa Sejoli Bercinta Ditangkap

jpnn.com - APARAT Polresta Bekasi Kota tidak terlalu lama menangkap anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMK asal Kranji, Bekasi Barat, bercinta dan memuaskan nafsunya. Tidak lebih dari 24 jam setelah sejoli itu melaporkan kejadian tersebut, tepatnya Senin (22/9) malam, pelaku berinisial Zkr ditangkap.
“Pelaku kami tangkap tadi malam saat berada di luar rumah. Sekarang sudah ditahan dan sudah resmi jadi tersangka,” ujar Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siwo ketika dikonfirmasi GoBekasi (JPNN Grup), Selasa (23/9)
Saat diperiksa tim penyidik, petugas Satpol PP itu yang berperawakan agak gemuk, tinggi, kulitnya hitam dan berkumis tipis seperti disampaikan kedua korban, sudah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, Zkr membenarkan telah memaksa sepasang remaja di bawah umur asal Kranji untuk berbuat tidak senonoh.
“Namun motor yang dikendarainya bukan jenis Yamaha Mio namun Honda Beat warna biru putih dengan nopol B3736KCD,” sebutnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan hingga 15 tahun penjara. (joy)
APARAT Polresta Bekasi Kota tidak terlalu lama menangkap anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMK asal Kranji, Bekasi Barat, bercinta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya