Anggota Sindikat Modus Teriak 'Ban Mobil Kempes' Dibekuk

Anggota Sindikat Modus Teriak 'Ban Mobil Kempes' Dibekuk
Foto ilustrasi.dok.JPNN

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor, 11 buah handphone, uang tunai sejumlah Rp 5.485.000 dan lima unit laptop. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menciduk anggota sindikat pencurian dengan pemberatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News