Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu

Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

jpnn.com - Penyidik Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang pelaku.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).

AKBP Samian menyebut pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19), di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug.

Berdasarkan keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada polisi, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Polisi menangkap anggota sindikat narkoba yang masih muda di Sukabumi dengan barang bukti 1,67 kg sabu-sabu. Barang haram itu dibeli dari Depok, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News