Anggota Tewas Disamurai, Pangkostrad: Saya Bangga Kalian Semua Profesional

jpnn.com - JAKARTA - Panglima Komando Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Mulyono meminta para prajuritnya tidak terprovokasi atas tindakan penganiayaan terhadap dua prajurit Kostrad, di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (12/7) dini hari. Meski satu Pratu Aspin Mallobasang tewas dalam peristiwa itu, dia meminta semua anak buahnya tetap tenang.
"Saya minta seluruh prajurit Kostrad untuk tidak terprovokasi akibat kejadian ini. Kita doakan saja rekan yang sakit dapat segera sembuh dan yang meninggal dunia arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ujar Mulyono kepada pewarta di Markas Kostrad, Gambir, Jakarta, Senin.
Menurut Pangkostrad, ada pihak-pihak yang menginginkan perpecahan bangsa. "Prajurit Kostrad jangan terpancing oknum-oknum yang ingin memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Mulyono.
Dalam kesempatan itu Mulyono juga menyatakan keyakinan bahwa para prajuritnya tidak akan melanggar perintah.
"Saya bangga karena kalian semua profesional dan taat hukum," kata dia.
Meski begitu, dia berjanji akan menindak tegas pasukannya jika melakukan tindakan di luar ketentuan.
Mulyono meminta pasukannya mempercayakan penanganan kasus yang menewaskan Pratu Aspin Mallobasang dan melukai Pratu Rahman ini pada pihak kepolisian, karena mengandung unsur tindak kriminal murni. "Yakinlah kasus ini bisa ditangani oleh pihak kepolisian," tuturnya. (antara/rr/mas)
JAKARTA - Panglima Komando Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Mulyono meminta para prajuritnya tidak terprovokasi atas tindakan penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum