Anggota Tim 9 Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim 9, Djoko Susilo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
Pelapor adalah pengacara HM Zuchli Imran Putra, yang mengaku mendapatkan kuasa dari Persebaya, Persija dan Semen Padang.
Zuchli melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoko, terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebut sepakbola Indonesia sebagai sarang mafia dan tempat pencucian uang.
"Kita laporkan pasal 310," kata Zuchli kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).
Kata Zuchli, pernyataan Djoko yang disampaikan di media itu harus dibuktikan. "Itu yang kami ingin tahu, klub yang mana, siapa orangnya dan bagaimana melakukannya," kata dia.
Menurut dia, kalau Djoko tak bisa membuktikan ucapannya maka itu sudah masuk pidana. "Kalau tidak bisa membuktikan, ini ranah pidana," tegasnya.
Zuchli menambahkan, kalau Djoko tidak bisa membuktikan, harusnya yang bersangkutan membuat klarifikasi ke media bahwa apa yang disampaikannya itu tidak benar.
Menurutnya, Djoko yang juga mantan Duta Besar RI untuk Swiss, itu dua kali menyampaikan statemen tersebut di media massa.
JAKARTA - Anggota Tim 9, Djoko Susilo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2). Pelapor adalah pengacara HM Zuchli Imran Putra, yang mengaku
- Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
- Ini Permasalahan Arab Saudi Menjelang Jumpa Timnas Indonesia
- Kelebihan Timnas Indonesia di Mata Pelatih Arab Saudi
- Kabar Irwansyah Hengkang dari Pelatnas Cipayung, Fadil Imran Jawab Begini
- Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
- Gandeng Konsuiltan Manajemen, PBSI di Tangan Fadil Imran Mencoba Terukur dan Transparan