Anggota TNI Copot Baliho Habib Rizieq, FPI Singgung Politik Negara Hanya Sebatas Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menjawab pernyataan Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman yang mengaku memerintahkan pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Munarman menjelaskan, tugas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," terang dia dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (20/11).
Menurut Munarman, rakyat sudah paham bahwa aktivitas pencopotan baliho bukan berkategori operasi militer perang. Aktivitas tersebut tentu masuk kategori OMSP.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujar dia.
Khusus untuk OMSP, kata dia, pengerahan prajurit TNI hanya bisa dilakukan setelah muncul perintah Presiden Republik Indonesia. Rakyat, kata Munarman, paham atas ketentuan itu.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden saat ini adalah spanduk dan baliho," ujar dia.
Dari situ, kata Munarman, tampak jelas dan bisa diketahui semua rakyat masalah politik negara tingkat tinggi serta genting bagi presiden, yakni pencopotan spanduk dan baliho.
Seperti apa jawaban Munarman FPI setelah Mayjen Dudung mengaku memerintahkan pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab? Ini komentarnya, silakan disimak.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat