Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
Selasa, 25 Maret 2025 – 17:08 WIB

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana (depan tengah) bersama Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika (depan kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kopda Basar mengakui perbuatannya di arena judi sabung ayam Way Kanan dan menunjukkan tempat membuang senjata.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan