Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati

Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana (depan tengah) bersama Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika (depan kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kopda Basar mengakui perbuatannya di arena judi sabung ayam Way Kanan dan menunjukkan tempat membuang senjata.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News