Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya
![Anggota TNI Tertipu Rp 250 Juta, Modus Pelaku Bikin Korban Percaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/28/tersangka-rs-45-berbaju-tahanan-selasa-2832023-antarasumarwo-lkax.jpg)
Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKP Suyanto.
Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.
"Cuma usaha knalpotnya enggak jalan," katanya. (antara/jpnn)
RS nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat. Pelaku dilaporkan ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Panglima TNI Mutasi Besar-besaran Pati dari 3 Matra, Berikut Daftarnya
- Mayjen TNI Yusri Nuryanto: Kasus Kriminal Sertu Hendri Tetap Kami Usut