Anggun Tak Berkutik Saat Sabu-sabu Ditemukan di Mobilnya
jpnn.com, LAHAT - Anggun Merliani, 25, warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan janda dua anak itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, satu paket besar sabu-sabu, dengan berat total 11, 19 gram.
Lalu timbangan digital, satu kotak plastik warna ungu tiga ball plastik klip transparan, dan satu unit handphone Android merk Realme warna hijau.
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya dititipi saja. Selanjutnya ada instruksi khusus harus mengantar dan menjual ke mana sabu tersebut.
“Punya AR (buron, red) warga Palembang. Cuma dititipi dan baru dua hari sama aku. Aku tahu itu sabu-sabu,” ungka AM yang keseharian jual kosmetik secara online ini, Jumat (4/9), ditemui di Mapolres Lahat.
Ditambahkannya bahwa, terpaksa mau menjual sabu-sabu untuk biaya hidup. Serta membantu biaya kuliah adik.
“Janda kak, dah dua tahun. Aku mau karena untuk biaya hidup. Anak aku yang sulung sekolah TK. Terus kadang bantu biaya kuliah adik,” sambungnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar menjelaskan bahwa tersangka ditangkap Rabu (2/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Anggun Merliani, 25, warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati